Tugas dan Fungsi
PPID Sang Hyang Seri

 

1. Memberikan informasi secara cepat dan tepat;

2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik;

3.Menyediakan informasi publik yang benar, tepat dan tidak menyesatkan;

4. Pengumpulan informasi publik dari setiap direktorat;

5. Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimintakan merupakan informasi yang dikecualikan;

6.Membuat laporan secara berkala;

7. Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan;

8. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

9.Mélakukan verifikasi bahan informasi publik;

10. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi dan

11. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

 

Wewenang:

1. Mengkoordinasikan setiap unit kerja dan unit pelayanan informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik. 

2.Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi. 

3. Menolak permohonan Informasi Publik apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan