Profil PPID
Sebagai badan publik, Sang Hyang Seri berupaya menjunjung tinggi asas-asas keterbukaan informasi sesuai peraturan yang berlaku. Keterbukaan informasi kami kedepankan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemangku kepentingan serta demi meningkatkan kepercayaan masyarakat sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi publik Sang Hyang Seri dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggungjawab melakukan fungsi-fungsi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi publik. Pembentukan PPID Sang Hyang Seri dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan PT Sang Hyang Seri.