Selamat Datang,
di PPID Sang Hyang Seri
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik.
Kami
Siap Membantu
Pertanyaan Seputar PPID Sang Hyang Seri
Kami berupaya memberikan layanan terbaik.
Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
Masyarakat dapat mengajukan form yang telah disediakan di website ini
Berapa biaya untuk memperoleh informasi?
Layanan ini tidak dipungut biaya (gratis).
Jenis data apa saja yang diperoleh?
Menurut Undang-Undang yang berlaku semua data dapat diperoleh kecuali data yang sifatnya dikecualikan.
Apa saja informasi yang dikecualikan?
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
- Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi
Kapan jadwal informasi publik Sang hyang seri di buka?
Jam layanan informasi yaitu setiap hari kerja, hari Senin s.d Jumat mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB dan Jumat mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.