Profil PPID

Sebagai badan publik, Sang Hyang Seri berupaya menjunjung tinggi asas-asas keterbukaan informasi sesuai peraturan yang berlaku. Keterbukaan informasi kami kedepankan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemangku kepentingan serta demi meningkatkan kepercayaan masyarakat sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Keterbukaan informasi publik Sang Hyang Seri dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggungjawab melakukan fungsi-fungsi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi publik. Pembentukan PPID Sang Hyang Seri dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan PT Sang Hyang Seri.

English EN Indonesian ID